Pada postingan kali ini saya akan
mencoba kembali menghimpun definisi Negara menurut beberapa para ahli,
diantaranya adalah sebagai berikut:
Menurut
Prof. Soenarko “Negara adalah organisasi masyarakat
yang mempunyai daerah tertentu, dimana kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sebagai
souverien (kedaulatan)”.
Menurut
O. Notohamidjojo “Negara adalah organisasi
masyarakat yang bertujuan mengatur dan memelihara masyarakat tertentu dengan
kekuasaannya”.
Menurut
Prof. R. Djoko Soetono, SH “Negara
adalah organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada dibawah
pemerintahan yang sama”.
Menurut
G. Pringgodigdo, SH “Negara adalah organisasi kekuasaan
atau organisasi kewibawaan yang memenuhi persyaratan tertentu yaitu harus ada :
Pemerintah yang berdaulat, wilayah tertentu dan rakyat yang hidup teratur
sehingga merupakan suatu nation (bangsa)”.
Menurut
Harold J. Laski “Negara adalah persekutuan manusia
yang mengikuti – jika perlu dengan tindakan paksaan – suatu cara hidup tertentu”.
Menurut
Max Weber “Negara adalah suatu
masyarakat yang mempunyai monopoli dalam penggunaan kekerasan fisik secara sah
dalam suatu masyarakat”.
Menurut
Plato “Negara adalah persekutuan
manusia yang muncul karena adanya keinginan manusia dalam memenuhi kebutuhan
yang beraneka ragam”.
Menurut
Aristoteles “Negara adalah
persekutuan manusia dari keluarga dan desa untuk mencapai kehidupan
sebaik-baiknya”.
Sebenarnya masih banyak lagi pengertian Negara
menurut para ahli yang lainnya, akan tetapi saya berasumsi bahwa dalam memahami
Negara tidak cukup sampai pada arti dan devinisinya saja, lebih dari itu saya
mengajak anda untuk memahami Negara dari pratinjau yang lain diantaranya yaitu
perspektif Negara ditinjau dari Organisasi Kekuasaan, Negara ditinjau dari
organisasi Politik, Negara ditinjau dari Organisasi Kesusilaan, serta Negara
ditinjau dari Integritas antara Pemerintah dan Rakyat. Untuk memudahkan
kita dalam memahami pengertian negara maka Perspektif tersebut harus
benar-benar dapat kita fahami, berikut adalah uraian yang dapat saya tuliskan
semoga dapat memberikan angin segar bagi anda yang sedang dalam mencari dan
memahami hakikat Negara.
1.
Pengertian negara ditinjau dari Organisasi Kekuasaan.
Pengertian
ini dikemukakan oleh Logemann dan Harold J. Laski. Logemann menyatakan bahwa
negara adalah organisasi kekuasaan yang bertujuan mengatur masyarakatnya dengan
kekuasaannya itu. Negara sebagai organisasi kekuasaan pada hakekatnya merupakan
suatu tata kerja sama untuk membuat suatu kelompok manusia berbuat atau
bersikap sesuai dengan kehendak negara itu.
2. Pengertian
negara ditinjau dari organisasi Politik.
Dari sudut organisasi politik, negara merupakan
integrasi dari kekuasaan politik atau merupakan organisasi pokok dari kekuasaan
politik. Sebagai organisasi politik negara berfungsi sebagai alat dari
masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan antar manusia dan
sekaligus menertibkan serta mengendalikan gejala–gejala kekuasaan yang muncul
dalam masyarakat. Pandangan tersebut nampak dalam pendapat Roger H. Soltou dan
Robert M Mac Iver. Dalam bukunya “The Modern State”, Robert M Mac Iver menyatakan
: “Negara ialah persekutuan manusia (asosiasi) yang menyelenggarakan penertiban
suatu masyarakat dalam suatu wilayah berdasarkan sistem hukum yang
diselenggarakan oleh pemerintah yang dilengkapi kekuasaan memaksa”. Menurut RM
Mac Iver, walaupun negara merupakan persekutuan manusia, akan tetapi mempunyai
ciri khas yang dapat digunakan untuk membedakan antara negara dengan
persekutuan manusia yang lainnya. Ciri khas tersebut adalah : kedualatan dan
keanggotaan negara bersifat mengikat dan memaksa.
Negara
sebagai organisasi politik mempunyai 2 (dua) tugas pertama Mengendalikan dan
mengatur gejala-gejala kekuasaan yang asosial agar tidak menjadi antagonisme
yang membahayakan. Kedua, Mengorganisir dan mengintegrasikan kegiatan manusia dan
golongan – golongan kearah tercapainya tujuan masyarakat seluruhnya. Dengan
demikian negara sebagai organisasi politik mempunyai pengertian bahwa negara
melalui kekuasaan dan wewenang yang dimilki hendak mewujudkan suatu tujuan demi
kepentingan umum.
3.
Pengertian negara ditinjau dari Organisasi
Kesusilaan.
Menurut
Friedrich Hegel : Negara adalah suatu organisasi kesusilaan yang timbul sebagai
sintesa antara kemerdekaan universal dengan kemerdekaan individu. Negara adalah
organisme dimana setiap individu menjelmakan dirinya, karena merupakan
penjelmaan seluruh individu maka negara memiliki kekuasaan tertinggi sehingga
tidak ada kekuasaan lain yang lebih tinggi dari negara. Berdasarkan
pemikirannya, Hegel tidak menyetujui adanya :
Pertama,
pemisahan kekuasaan karena pemisahan kekuasaan akan menyebabkan lenyapnya
negara. Kedua, pemilihan umum karena negara bukan merupakan penjelmaan
kehendak mayoritas rakyat secara perseorangan melainkan kehendak kesusilaan. Dengan
memperhatikan pendapat Hegel tersebut, maka ditinjau dari organisasi
kesusilaan, negara dipandang sebagai organisasi yang berhak mengatur tata
tertib dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara, sementara manusia sebagai
penghuninya tidak dapat berbuat semaunya sendiri.
4.
Pengertian negara ditinjau dari Integritas
antara Pemerintah dan Rakyat.
Menurut
Prof. Soepomo, ada 3 teori tentang pengertian negara
1)
Teori Perseorangan (Individualistik)
Negara
adalah merupakan sauatu masyarakat hukum yang disusun berdasarkan perjanjian
antar individu yang menjadi anggota masyarakat. Kegiatan negara diarahkan untuk
mewujudkan kepentingan dan kebebasan pribadi. Penganjur teori ini antara lain :
Thomas Hobbes, John Locke, Jean Jacques Rousseau, Herbert Spencer, Harold J
Laski.
2)
Teori Golongan (Kelas)
Negara
adalah merupakan alat dari suatu golongan (kelas) yang mempunyai kedudukan
ekonomi yang paling kuat untuk menindas golongan lain yang kedudukan ekonominya
lebih lemah.
Teori golongan diajarkan oleh : Karl Marx, Frederich Engels, Lenin
Teori golongan diajarkan oleh : Karl Marx, Frederich Engels, Lenin
3)
Teori Intergralistik (Persatuan)
Negara
adalah susunan masyarakat yang integral, yang erat antara semua golongan, semua
bagian dari seluruh anggota masyarakat merupakan persatuan masyarakat yang
organis. Negara integralistik merupakan negara yang hendak mengatasi paham
perseorangan dan paham golongan dan negara mengutamakan kepentingan umum
sebagai satu kesatuan. Teori persatuan diajarkan oleh : Bendictus de Spinosa,
F. Hegel, Adam Muller. Berdasarkan pemikiran Soepomo, teori integralistik
dipandang yang paling cocok dengan masyarakat Indonesia yang ber-Bhinneka
Tunggal Ika. Bukti Indonesia menganut teori integralistik dinyatakan secara
tegas dalam Penjelasan UUD 1945 yang memuat pokok–pokok pikiran pembukaan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar